Skip to main content

Isim Ghoiru Munshorif (36) | Tidak Menerima Tanwin | Pengertian | Metode Al Bidayah

 

Isim Ghairu Munsharif adalah isim yang tidak bisa menerima tanwin. Jika marfu, tanda rafanya dengan dhomah, jika manshub tanda nashobnya dengan fathah dan jika majrur tanda jar nya dengan fathah juga. Apa saja alasan yang menyebabkan isim tidak bisa bertanwin?


Jar dengan Fathah
Kajian tentang isim ghoiru munshorif itu sebenarnya materi prasyarat. Yang pada akhirnya berfungsi untuk memberikan penegasan bahwa yang namanya jar itu tidak harus ditandai dengan kasroh, jar memungkinkan ditandai dengan fathah misalnya, itu aneh, tapi itulah realitas yang terjadi. Kalau kita tidak mengenal isim ghoiru munshorif, maka kita akan menganggap aneh ketika seseorang mengatakan

َبأحمد
َفي مكت

dan seterusnya, jadi arahnya kesana. Jadi yang akan kita bahas dan yang akan kita kaji adalah isim ghoiru munshorif. Jadi yang namanya tanwin itu adalah alamatul ismi, jadi kok kemudian isim tidak ditanwin, padahal dia tidak ada al nya, tidak dimudhofkan misalnya. Jadi tanwin itu merupakan tanda, bahwa itu merupakan isim. Sebelum masuk lebih jauh tentang isim ghoiru munshorif, saya ingin menegaskan terlebih dahulu bahwa


Isim tidak ditanwin
Isim itu tidak ditanwin, yang pertama karena
  • ada al nya ( + Al) - jadi kok kemudian sebuah isim itu kok kemudian ada al nya, maka boleh ditanwin.
  • ketika dalam kondisi menjadi mudhof -
  • isim ghoiru munshorif
  • isim mabni

Contoh2:

Al
الرجلُ
رجلٌ

Mudhof
ابنُ الأستاذ
ابنٌ

Isim Ghoiru Munshorif
احمدُ
فاتمةُ

Isim Mabni
هو
هذا

Kalau seandainya kata itu sudah mabni, itu pasti tidak ditanwin. Bahkan, kalau sesuatu itu yang awalnya harus ditanwin tapi ketika statusnya berubah menjadi mabni, itu juga tidak boleh ditanwin.
contohnya:
  • رجلٌ - awalnya kondisinya mu'rob, ditanwin
  • لا رجلَ -ketika jadi isim laa allati li nafyil jinsi, menjadi tidak boleh ditanwin
  • يا رجلُ - menjadi munada nakiroh maqshudah, menjadi tidak boleh ditanwin

Awalnya rojulun yang tidak dalam status mabni, itu ditanwin. Tapi ketika berubah menjadi isim laa allati li nafyil jinsi, statusnya berubah mabniyun ala ma yunshobu bihi. Sedangkan ketika dia menjadi munada nakiroh maqshudah, maka statusnya berubah menjadi mabniyun ala ma yurfa'u bihi. Bahkan kalau kita lihat misalnya macam2 tanwin itu. Jadi kalau seandainya, Ada istilah nanti itu tanwin tankir, itu menjadi istilah yang tidak terlalu signifikan untuk...

Sebuah isim itu, kalau kemudian sudah ditanwin, itu kemungkinanya adalah mu'rob. Jadi kemudian kenapa kok sebuah isim itu kok kemudian tidak ditanwin? Tidak boleh ditanwin
  • kalau seandainya ada AL nya
  • kalau seandainya dimudhofkan
  • kalau seandainya dia berupa isim ghoiru munshorif
  • atau kalau seandainya tidak ada tiga di atas, stastusnya adalah mabni.
Pemetaan semacam ini menjadi penting, karena
Mentanwin dan tidak mentanwin itu adalah kesan. Kalau seandainya kemudian, misalnya seseorang itu mentanwin sesuatu yang awalnya tidak boleh ditanwin, misalnya
  • menjadi mudhof kok ditanwin?
  • menjadi isim ghoiru munshorif kok ditanwin?
  • ada al nya kok ditanwin?
Itu kesan orang, terhadap orang ini, wo ini newcomers ini. Jadi kesanya sampai seperti itu. Jadi saya tegaskan, sebuah isim itu layaknya adalah ditanwin. Karena tanwin itu sebuah tanda dari isim. Tapi kapan isim itu tidak boleh ditanwin? kalau seandainya masuk dalam kategori:

  • ada al nya ( + Al) - jadi kok kemudian sebuah isim itu kok kemudian ada al nya, maka boleh ditanwin. الرجل - رجلٌ
  • ketika dalam kondisi menjadi mudhof - ابن الاستاذ - ابنٌ
  • isim ghoiru munshorif أحمد - فاتمة
  • isim mabni, termasuk dalam kategori mabni, itu juga tidak ditanwin.
Jadi kenapa alasan sebuah kalimah isim itu tidak ditanwin? tidak ditanwin tidak boleh ditanwin, itu ada 4hal di atas.



Isim Ghoiru Munshorif
Sebuah isim, kemudian disebut sebagai ghoiru munshorif itu bukan tanpa alasan. Dimana alasanya itu memungkinkan disebut sebagai
  • illataani
  • illatun wahidatun taqumu maqomal illataini
Ini kemudian bisa kita rasionalisasikan, kenapa? karena ada alasanya, bukan karena tidak ada alasan. Sebuah isim itu kemudian disebut sebagai ghoiru munshorif, sehingga tidak boleh ditanwin itu, meskipun tidak ada al nya, meskipun tidak dalam kondisi mudhof, itu tetep tidak boleh ditanwin, itu ada alasanya. Alasan inilah yang pada akhirnya, mampu kita jadikan pegangan untuk melakukan rasionalisasi, kira2 ini termsuk isim ghoiru munshorif, atau bukan isim ghoiru munshorif?


yang illataani secara umum ada dua
  • washfiyah
  • 'alamiyah

yang sifat, bisa jadi salah satu dari tiga
  • waznul fi'li
  • ziyadatul alifi wan nuuni
  • 'udul

Jadi kalau seandainya kita menemukan sebuah yang artinya menunjukkan kata sifat, dan kemudian ditambah salah satu dari yang tiga (waznul fi'li, Ziyadatul alifi wan nuuni, 'udul). Maka ini sudah absah untuk disebut sebagai isim ghoiru munshorif.

Misalnya kata2nya adalah
waznul fi'li - abyadhu (putih) putih itu sifat. af'ala itu adalah wazan untuk fi'il, dipakai untuk isim. Jadi kalau seandainya ditanya, kenapa abyadhu ini disebut isim ghoiru munshorif? sehingga huruf akhirnya tidak boleh ditanwin?
  • yang pertama karena dia itu isim sifat
  • yang kedua karena dia itu mengikuti wazan af'ala - waznul fi'li
asfaru, ahmaru, itu semuanya tidak boleh ditanwin. Kenapa? karena dia menunjukkan kata sifat, dan mengikuti wazan fi'il. Kalau kita sudah tahu isim, dan kita tahu statusnya dia isim sifat, maka untuk kemudian bisa disebut sebagai isim ghoiru munshorif harus ditambah salah satu dari:
  • waznul fi'li
  • ziyadatul alifi wan nuuni
  • 'udul
kata2 sakroonu itu artinya yang mabuk. Kalau seandainya kita lihat disini, ini tidak boleh ditanwin. Kenapa? karena sudah memenuhi persyaratan. Kok disebut sebagai memenuhi persyaratan kenapa? karena sakroonu ini termasuk dalam kategori washfiyah (isim sifat) artinya yang mabuk. Yang kedua, dia ada ziyadatul alifi wan nuuni (ada tambahan alif dan nun). Jadi dengan pasti akhirnya, kita mengetahui bahwa ini isim ghoiru munshorif. (13.38)



Umumnya isim itu munshorif
Umumnya, isim itu munshorif, apa itu munshorif istilahnya adalah isim yang bisa ditashrif, atau masuk dalam pola wazan pada shorof. Sehingga jika tanpa al, itu memungkinkan untuk bertanwin. Apa saja? penyebab isim ghoiru munshorif? ada banyak. Dari banyak itu kalau diringkas dibagi menjadi dua.
  • Ada yang satu penyebab
  • ada yang dua penyebab

Yang satu penyebab (maksudnya yang ghoiru munshorif karena satu alasan) itu adalah
adanya alif ta'nits mamdudah. Isim Mamdud itu laa yang shorif (termasuk isim ghoiru munshorif). Isim mamdud itu adalah isim yang akhirnya hamzah dan sebelumnya alif.

حمراء -muannats dari احمر
سوداء - muannats dari اسود

adanya alif ta'nits maqshuroh. Isim yang diakhiri dengan alif maqshur.
قتلى
مرضى

Shibghoh (terbentuk) dari muntahal jumu' (puncaknya jama' tidak ada lagi jama' setelah muntahal jumu').
wazan مفاعل - مساجد
wazan مفاعليل - مصابيح


yang karena dua penyebab ada banyak
  • alamiyah + wazan fi'li
  • alamiyah + udul (udul sederhananya diikutkan pada wazan fu'alu)
  • alamiyah + Alif Nun
  • alamiyah + Ajimah (ajam) - selain arab
  • alamiyah + tarkib mazji
  • alamiyah + ta'nits
  • washfiyah + wazan fi'il أبيض
  • washfiyah + udul (diikutkan pada wazan fu'alu) أخر
  • washfiyah + alif nun سكران

Af'ala itu adalah wazan untuk fi'il, dipakai untuk isim. Jadi kalau ditanya, kenapa abyadhu ini disebut sebagai isim ghoiru munshorif? sehingga huruf akhirnya tidak boleh ditanwin? yang pertama karena dia itu sifat. Yang kedua karena dia itu mengikuti wazan af'ala. Asfaru, Ahmaru, itu semuanya tidak boleh ditanwin. Karena dia menunjukkan kata sifat, jadi begitu. Jadi kalau kita sudah tahu itu isim, dan kita sudah tahu kalau dia itu isim sifat, untuk kemudian disebut sebagai isim ghoiru munshorif harus ditambah salah satu dari waznul fi'li, ziyadatul alif wan nun, kemudian 'udul. Kata2 sakroonu itu artinya yang mabuk. Kalau kita lihat disini, ini tidak boleh ditanwin, karena termasuk dalam isim ghoiru munshorif karena sudah memenuhi persyaratan. Kok disebut sudah memenuhi persayaratan kenapa? Karena sakron ini termasuk dalam kategori washfiyah yang mabuk. Yang kedua, karena dia ada ziyadatul alif dan nun. Jadi dengan pasti kita mengetahui, bahwa ini isim ghoiru munshorif, kenapa? karena ada alasanya. Ada yang alasanya itu satu, ada yang alasanya itu dua. Jadi sebuah isim, disebut sebagai isim ghoiru munshorif, bukan tidak ada alasanya.

  • Bisa jadi itu alasanya illatani,
  • bisa juga alasanya adalah illatun wahidatun.
Ukhoru itu yang lain, karena ada yang nya, maka bisa disimpulkan bahwa ini adalah washfiyah. Disamping artinya yang lain, dia mengikuti wazan fu'alu, karena memang ukhoru itu wasfhiyah. Karena dua alasan sudah terkumpul dalam ukhoru, maka ukhoru cara bacanya tidak boleh ditanwin, sehingga bacaanya adalah ukhoru, jangan ukhorun.

Abyadhu dua alan berkumpul dalam lafadz abyadhu, yang pertama washfiyah, kenapa? menunjukkan sifat, yang putih. Dan mengikuti wazan af'ala (waznul fi'li). Jadi itu berdampak pada isim itu, meskipun
  • tidak ada Al nya,
  • meskipun tidak dimudhofkan,
  • meskipun tidak berstatus sebagai isim yang mabni.


Alamiyah.
Termasuk yang punya dua alasan itu adalah alamiyah, alamiyah itu apa? NAMA. Bisa nama orang, nama bulan, bisa nama2 yang lain, pokoknya NAMA. Ketika kita meyakini sebuah kalimah itu adalah sebuah nama, kok kemudian ada tambahan waznul fi'li,
Ada orang namanya Ahmadu
أحمد
Tidak boleh ditanwin ini, karena memiliki persyaratan, apa persyaratanya?
yang pertama Alamiyah ( NAMA)
yang kedua adalah dia waznul fi'li
Yang namanya af'ala itu biasanya dipakai untuk wazan fi'il
af'ala yuf'ilu if'aalan wa muf'alan.

Ada orang, namanya
yadid
يزيد
Loh ini kan juga dari wazanya fi'il, tidak boleh ditanwin ini. Yang pertama, alamiyah, karena nama orang. yang kedua itu adalah waznul fi'li. Yazid itu kan zaada ya ziidu.

Saya tegaskan bahwa isim itu disebut sebagai isim ghoiru munshorif itu memungkinkan untuk dilakukan rasionalisasi. Ada rasionalisanya, Ada alasan yang kemudian bisa kita jadikan pijakan bahwa itu adalah isim ghoiru munshorif, dimana alasanya itu ada dua,
  • ada yang 'illataani
  • ada yang 'illatun waahidatun, taqumu maqoomal 'illataini.

Yang 'illataani itu bisa jadi washfiyah bisa jadi alamiyah.
Washfiyah (SIFAT), kita tahu ini adalah sifat dan bukan sifat? itu dari segi arti.
Jadi ketika kita tahu artinya misalnya,
bahwa abyadhu itu yang putih,
asfaru itu yang kuning,
maka bisa kita simpulkan itu adalah sifat. Kok ditambah salah satu dari
Waznul Fi'li
Ziyadatul Alifi wan Nuuni
dan Udul,
maka itu disebut sebagai ISIM Ghoiru Munshorif. Pun juga demikian, ketika kita tahu bahwa itu adalah alamiyah (NAMA). Nama apa saja itu, nama orang nama bulan nama tempat dan seterusnya. Kok kemudian ada (salah satu dari yang enam).
  • Bisa waznul fi'li
  • ziyadatul alif wan nuun
  • Udul
  • Taknits
  • Ajam
  • Tarkib Mazji

Ketika kemudian isim itu memenuhi dua alasan ini, yang pertama itu adalah NAMA yang kedua adalah salah satu dari yang enam ini, maka itu disebut sebagai isim ghoiru munshorif. Contohnya adalah ahmadu, boleh tidak ini ditanwin? ya tidak boleh. Kenapa? karena ahmadu itu nama. Ahmad - Imam Ahmad. Itu kan nama, berarti alamiyah dia. Disamping alamiyah, dia juga waznul fi'li. Ada orang namanya yazidu, tidak boleh ditanwin, kenapa? karena yazid itu dipakai untuk nama. Dan yang kedua adalah dia itu waznul fi'li.

Pun juga demikian, ada orang berarti nama. Namanya Utsmaan.
عثمان

Ini adalah alamiyah, memungkinkan kita sebut sebagai isim ghoiru munshorif. Sehingga cara bacanya tidak boleh ditanwin. Ketika apa? ketika ada tambahan dari salah satu yang enam ini. Kenapa? karena disini ada alif, ada Nun, berarti disini masuk dalam ziyadatul alifi wan nuuni. Karena ada ziyadatul alifi wan nuuni, berarti yang namanya utsman, sudah masuk persyaratan untuk kemudian disebut sebagai isim ghoiru munshorif. Karena demikian cara bacanya, tidak boleh ditanwin.

Udul
Ada orang namanya Umaru
Apa gak boleh ditanwin? ya dilihat dulu, umaru adalah isim alam. Juga umaru ini mengikuti wazan fu'alu, wazan fu'alu ini udul. Karena demikian memenuhi persyaratan umaru untuk kemudian diangkat sebagai isim ghoiru munshorif. Karena demikian, umaru cara bacanya tidak boleh ditanwin. Kenapa? karena dia memenuhi persyaratan untuk kemudian disebut sebagai isim ghoiru munshorif. Disamping dia alamiyah, juga udul.


Ta-nits Selanjutnya ta-nits. Ada orang namanya
Fathimatu
فاطمة
Boleh gak? ditanwin? Ya dilihat dulu.. Fathimatu itu adalah isim alam, berarti dia adalah tergolong alamiyah. Fathimatu ada ta-nitsnya disini, karena memang untuk perempuan, berarti disini ta-nits. Karena ini kemudian sudah memungkinkan untuk disebut sebagai isim ghoiru munshorif. Karena demikian, cara bacanya tidak boleh Fathimatun, tapi harus dibaca Faathimatu. Tapi disini diperhatikan, kalau seandainya nama itu cuman tiga huruf, misalnya
دعدٌ
هندٌ
tetep ditanwin, karena disini cuma ada tiga huruf. Kalau tiga huruf langsung ditanwin saja, kita baca hindun bukan hindu.

Ajam
Kemudian ajam, ajam itu apa? nama yang bukan bahasa arab.
Ibrohimu, Isma'ilu ini kenapa? kok tidak ditanwin? Karena ini memenuhi persyaratan, apa? yang pertama dia alamiyah. Yang kedua dia itu termasuk dalam kategori ajam. Ajam itu adalah bahasa non arab. Itu semacam itu, ketika ada orang namanya non arab. Tidak boleh ditanwin, karena dia itu memenuhi persyaratan, alamiyah plus ajam.

Tarkib Mazji
Yang terakhir adalah tarkib masji, secara sederhana ini adalah gabungan dua kata, dijadikan satu.

Jadi itu semua adalah untuk yang illataani.


Illatun waahidatun taqumu maqoomal illataani
Satu illat tapi (memenuhi) dua alasan.
yang pertama shighot muntahal jumu'
yang kedua alifut ta-nits.

Shighot muntahal jumu' itu pokoknya mengikuti wazan, mafaa'il atau mafaa'iilu. Shighot muntahal jumu' itu adalah bentuk puncaknya jamak. Bentuk puncaknya jamak itu diikutkan dalam bahasa arab itu diikutkan pada wazan mafaa'ilu, dan mafaa'iilu. Yang paling penting adalah (untuk menandai)
  • yang pertama berharokat fathah,
  • yang kedua berharokat fathah,
  • yang ketiga alif,
  • yang selanjutnya berharokat kasroh.
Apakah itu afaa'il, atau fawaa'il itu sama saja, pokoknya yang pertama berharokat fathah, yang kedua berharokat fathah, yang ketiga alif, kemudian berharokat kasroh. Kok ada sebuah isim yang kemudian cara bacanya diikutkan pada wazan mafaa'ilu atau mafaa'iilu, itu disebut sebagai isim ghoiru munshorif. Inilah alasan, kenapa kita membacanya masaajidu, tidak masaajidun. Kenapa? karena ini shighot muntahal jumuk, kenapa kalau shighot muntahal jumu', disebut sebagai isim ghoiru munshorif, kenapa kalau isim ghoiru munshorif? cara bacanya tidak boleh ditanwin.

Misalnya seperti, mashoobihu, ini juga tidak boleh ditanwin, kenapa? karena ini masuk dalam kategori shighot muntahal jumu'. Kok tahu ini shighot muntahal jumu'? iya karena mengikuti wazan mafaa'ilu. Karena isim muntahal jumu' itu termasuk dalam kategori isim ghoiru munshorif.


Alifut ta-nits. Kemudian selanjutnya apa? Alifut ta-nits, alifut ta-nits itu apa? alif yang menunjukkan perempuan, sederhananya ini ada dua macam,
  • maqshuroh - mengikuti wazan fu'laa - hanya sekedar berhukum math thobi'i
  • mamdudah - mengikuti wazan fa'laa-u - setelah alif ada hamzah.
Jadi kalau seandainya sudah alif maqshuroh, husnaa, hublaa.





I'ROB FI'IL GHOIRU MUNSHORIF
Selanjutnya sekarang, bagaimana kalau seandainya sudah diputuskan sebagai isim ghoiru munshorif, maka dia pada waktu jarnya ditandai dengan fathah. Marortu bi ahmada, bi adalah huruf jar, ahmada adalah majrur, kok dibaca fathah? ini harus dibaca fathah, karena tanda jar disini adalah isim ghoiru munshorif, begitu ya.

Marortu bi fathimata. ini apa kedudukanya disini? majrur, kenapa kok majrur? karena dimasuki huruf jar. Terus kenapa kok di fathah? iya di fat-hah, karena fathimah itu adalah isim ghoiru munshorif, kok tahu kalau fathimah itu isim ghoiru munshorif? iya karena dia disamping alamiyah, juga masuk dalam ta-nits. Sehingga dia memiliki dua alasan sekaligus, yang berdampak pada fathimah memungkinkan untuk kemudian disebut sebagai isim ghoiru munshorif.

bi masaajida misalnya,

Itu begitu, itu kaitanya dengan i'rob.

Kemudian, kapan yang namanya isim ghoiru munshorif itu menjadi gugur, hukum ke ghoiru munshorifanya? apabila dia diberi hal, atau dimudhofkan.

Marortu bi masaajida
ada fathah disini, seperti tadi saya katakan, ini pakai isim ghoiru munshorif, pada waktu jarnya, ditandai dengan fathah. Tapi kalau seandainya ini diberi tanwin,

marortu bil masaajidi,
menjadi dikasroh, kenapa? karena ada AL nya. Jadi sebuah isim ghoiru munshorif, kalau seandainya pada waktu jar, awalnya ditanwin, jarnya ditandai dengan fathah. Tapi pada akhirnya ke ghoiru munshorifanya tidak lagi gugur, tidak ditandai dengan fathah, ditandai dengan kasroh, kalau seandainya yang namanya isim ghoiru munshorif itu diberi AL ,atau dia itu dimudhofkan.

marortu bi masaajidil muslimiina. Posisinya, isim ghoiru munshorif disini adalah sebagai mudhof, dan muslimiina sebagai mudhofun ilaihi. Karena demikian, keghoiru munshorifanya menjadi gugur. Ketiga gugur, maka dia tetep menggunakan kasroh (saat majrur). Wa jurro bil fathati, maa laa yanshorif,
maa lam yudhof au yakun ba'da al rodif


Oleh sebab itu, kalau kita lihat di jurmiyah misalnya, apa yang dimaksud dengan i'rob,

الإعراب هو تغيير أواخر الكلم لاختلاف العوامل الداخلة عليها لفظا أو تقديرا

Point yang kepingin saya tegaskan, disitu ada kata2 awaakhir, fawaa'il,
pokoknya
  • yang pertama fathah
  • yang kedua fathah juga
  • yang ketiga alif'
  • yang keempat kasroh

Ini berarti isim ghoiru mushorif, karena termasuk dalam kategori shoghot muntahal jumu'. Yang pada waktu jarnya, harusnya ditandai dengan fathah. Awaakhir disini posisinya menjadi mudhofun ilaihi. Karena demikian harusnya difathah disini. Tapi kenapa dalam konteks awakhir, kok dikasroh? karena keghoiru munshorifanya gugur, kenapa?
karena sebagai mudhofun ilaih, tapi awakhir disamping menjadi mudhof ilaih, dia juga menjadi mudhof. Karena dia berstatus sebagai mudhof, yang namanya keghoiru munshorifanya gugur, sehingga tidak ditandai dengan fathah, akan tetapi ditandai dengan kasroh.


Pun juga ada kata2 awaamil, karena menjadi mudhof ilaih, dia berhukum majrur. Awamil, itu huruf yang pertama fathah, huruf yang kedua fathah, yang ketiga alif, dan yang keempat kasroh. Ini berarti disebut sebagai shighot muntahal jumu'. Karena shighoh muntahal jumu', maka dia termasuk sebagai isim ghoiru munshorif. Karena isim ghoiru munshorif, pada waktu jar nya ditandai dengan fathah. Pertanyaanya kenapa disini kok kasroh? Disini kasroh, lebih disebabkan karena dia dimasuki AL, sehingga keghoiru munshorifanya menjadi gugur.

Isim ghoiru munshorif, kita anggap belum tuntas, ada beberapa hal yang harus kita tuntaskan. Karena spacenya panjang, maka akan kita buat pada episode berikutnya. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf,
Wa billahit taufiq wal hidayah,
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wa barokatuh










Comments