Kajian siang hari ini halaman 291, tentang fi wujuhi mukhothobatihi. Jadi ikutnya anwaul khowadi wal khomsun. Jadi bab disini menerangkan cara Alloh memberi khitob, membuat khitob. Jadi khitob itu satu perintah, dari Alloh kepada kita itu ada sekian cara yang dilakukan Alloh. Disebut fi wujuhi mukhothobatihi ta'ala. Jadi misalnya gini, yang menerima wahyu itu kan mau gak mau Nabi Muhammad Saw. Tapi problemnya itu yang punya kasus itu umatnya. Tapi Alloh gak gak mungkin ngendikan langsung sama umatnya, mau gak mau harus lewat kanjeng Nabi. Misalkan perceraian itu pada kanjeng Nabi atau umatnya? umatnya, tapi yang menerima wahyu itu Nabi apa umatnya? Kanjeng Nabi. Maka nanti aturan khitobnya begini, pertama yaa aiyuhannabiyu wahai Nabi, tapi terusanya unik.idza tholaqtumunnisaa (jika kalian menceraikan istri kamu). Karena mau gak mau yang dikhithobi itu nabi karena yang menerima wahyu, tapi yang ngalami kasusnya? umanya. Utang juga gitu, nabi itu tukang utang apa tidak? (kan tidak)...