Skip to main content

Khithob di dalam Al Quran - Gus Baha | Kitab Al Itqon fi Ulumil Quran

 

Kajian siang hari ini halaman 291, tentang fi wujuhi mukhothobatihi. Jadi ikutnya anwaul khowadi wal khomsun. Jadi bab disini menerangkan cara Alloh memberi khitob, membuat khitob. Jadi khitob itu satu perintah, dari Alloh kepada kita itu ada sekian cara yang dilakukan Alloh. Disebut fi wujuhi mukhothobatihi ta'ala. Jadi misalnya gini, yang menerima wahyu itu kan mau gak mau Nabi Muhammad Saw. Tapi problemnya itu yang punya kasus itu umatnya. Tapi Alloh gak gak mungkin ngendikan langsung sama umatnya, mau gak mau harus lewat kanjeng Nabi. Misalkan perceraian itu pada kanjeng Nabi atau umatnya? umatnya, tapi yang menerima wahyu itu Nabi apa umatnya? Kanjeng Nabi. Maka nanti aturan khitobnya begini, pertama yaa aiyuhannabiyu wahai Nabi, tapi terusanya unik.idza tholaqtumunnisaa (jika kalian menceraikan istri kamu). Karena mau gak mau yang dikhithobi itu nabi karena yang menerima wahyu, tapi yang ngalami kasusnya? umanya. Utang juga gitu, nabi itu tukang utang apa tidak? (kan tidak). Tapi Umatnya sering? (utang). Sampai mati ya ninggal utang. Mau gak mau harus dijelaskan yaitu idza tadayya'tum bid daini, ila ajalin musamma......

Sehingga di dalam ulumil quran disebut, khithobun lin nabiyi, khithobun li ummatih. Mengkhithobi Nabi dalam hal2 yang sifatnya kasuistik, itu hakikatnya khitob kepada umatnya. Tapi mau gak mau komunikasinya Alloh itu kepada nabinya, tentu kepada Nabinya. Tapi yang punya kasus itu? umatnya, kayak kasus tholaq, kasus utang piutang. Sehingga ini perlu diketahui supaya orang itu gak ngira bahwa itu tentang nabi. Misalnya idza thollaqtumun nisaa a......itu bukan nabi mengalami tholaq, tapi siapa? umatnya. Begitu juga utang piutang dan seterusnya. Sehingga ada aturan di khithob itu ada tiga. 

  • Khithobun lin wal murod an nabi. Alloh ngendikan kepada Nabi, yang dimaksud juga kepada Nabi.
  • dua ngendikan kepada Nabi tetapi yang dimaksud umatnya
  • ketiga Alloh juga ngendikan kepada Nabi, yang dimaksud juga Nabi plus umatnya. 

 

Berarti ada tiga bagian. Dan semua itu oleh ulama harus dipelajari, karena kalau gak dipelajari, nanti itu ada yang paradokz, paradoks itu tadhodhi (berlawanan). Misalnya begini, saya beri contoh ...

Nabi itu berkali kali ngendikan, abghodul halal ilallohi ath tholaq. Sesuatu yang halal yang parling dibenci alloh itu ath tholaq (cerai). Oke.. tapi ada masalah pada umatnya, yaitu umatna itu nikah itu bisa iya bisa tidak, karena perilakunya umat kan jelas. Kalau guyonanya kyai itu kan.. kadang 

  • umat islam
  • atau islam yang kumat 

 

Sehingga dalam tradisi ulama itu kalau nikah, fair secara ilmu. Saya ulang lagi,nikah dalam tradisi ulama itu unik. Sebenarnya itu gak simpatik, tapi harus kita dengar. Sangat2 simpatik. Kalau kamu dinikahkan kyai itu biasanya bagaimana? uzawwijuka ala maa amarokallohu bihi, min imsakin bil ma'ruf, au tasy  Itu kalau diterjemah saya kawinkan kamu sesuai dengan panduan alloh, panduanya alloh itu hanya dua tadi min imsakin bima'ruf, au tasyrikhin bi ihsan, atau kalau gak baik ya cerai. Hadirin bilang amin2, terus ya sudah bilang qobiltu nikahaha....... tapi itu ilmu, islam itu agama yang perlu ilmu, jadi cocok gak cocok kalau itu satu potensi ya dibicarakan, sehingga setiap khitob kepada Nabi itu terusanya ada fa in tawallau, muhammad kamu harus menarangkan islam itu begini begini, tapi kalau mereka menolak ajaran kamu.... jadi potensi nerima dibicarakan, potensi menolak ya dibicarakan. 

 

Makanya ini supaya dapat barokahnya para ulama saya bacakan. faidatun qola ibnu qoyyim, ibnu qoyyim itu muridnya ibnu taimiyah. 

 


Otoritas Khithob
Jadi begini maksudnya, khithob itu otoritas minal a'la ilal adna. Dari yang lebih kuat ke yang lebih bawah, itu namanya khithob. Kemudian seharusnya, kita2 sebagai manusia itu seharusnya orang yang tidak sah memberi perintah. Karena kita sendiri tak berstatus kholiq (pencipta). Jadi misalnya begini saya janji ke sampeyan besuk kamu tak kasih uang ya, besuk saja saya gak mesti hidup. Jadi janji itu sudah salah, wong besuk saja saya gak mesti hidup. Kalaupun hidup bisa saja uang saya terbakar, atau dicuri orang. Maka disini dibutuhkan, otoritasi khithob itu harus diberikan kepada dzat yang punya otoritas penuh yaitu dzat yang gak akan mati, gak akan lumpuh, yang gak akan mengalami satu gangguan sosial. Sebab itu dalam pandangan ulama tafsir, punya akibat bahwa Alloh yang berhak memberi khitob.  


Tahu karena Menciptakan
Disini nanti ada contohnya, sesuatu yang gak ada kemudian Alloh bilang kun, menjadi ada. Sehingga Alloh itu gak bisa dibantah, gak bisa ditentang, karena bisa apa saja. Karena asbabul qudroh adalah al kholqu. Kalau sampeyan dalam ilmu manusia kan gini, sebabnya melihat itu mata. Kalau dalam ilmu tafsir gak, Bisa menjadikan anda melihat itu menciptakan. Saya ulangi lagi ya, jadi kalau dalam ilmu tafsir asbabul rukyah itu al kholqu, bukan al bashor. Kalau kamu melihat karena mata, berarti setelah jauh gak bisa melihat. Atau setelah tertutupi gak bisa melihat. Tapi kalau kamu mengetahuinya karena menciptakan, maka kapan saja bisa melihat. Misalnya gini, saya punya emas kecil sekali, satu gram. Saya tanam di dalam monas, kedalamanya satu meter. Mbok saya di jogja saya tetep tahu, di monas kedalaman satu meter ada emas satu gram. Kenapa? karena saya yang menciptakan mengatur itu semua. Sehingga setelah saya di jogja, setelah saya dimana mana itu tahu, bahwa di monas itu ada emas satu gram dalam kedalaman? satu meter. Sehingga Alloh ketika mengatakan saya adalah dzat yang super tahu. Alaa ya'lamu man kholaqo. 

Alaa ya'lamu (onoto ora ngerti, sopo?)
man (dzat)
kholaqo (kang nggawe sopo? man)

Masak orang yang menciptakan kemudian tidak? tahu. Jadi awal tahu itu karena menciptakan. Tapi kita sudah lama jadi bodoh, karena kita tahunya pakai mata. Sehingga kita mengatakan bagaimana orang buta bisa tahu wong dia buta, kalau dia menciptakan tetep tahu. Tadi misalnya, orang buta, di kamar mandinya masang paku, atau masang apa, dia tahu kalau di  kamar mandi saya ada paku, kenapa kok tahu? karena yang masang? saya. Ini penting saya utarakan, supaya nanti itu gampang nganalisis ayat2 berikutnya. Otoritas khithob itu harus diciptakan dulu. Baru setelah punya otoritas, saya ulangi lagi, baru punya hak khithob. Lha sekarang gak, para raja, para kyai, para dosen, itu sering melancarkan khithob sementara dia gak menguasai apa yang terjadi. Makanya Alloh mengkritik, kaburo maktan indallohi antaqulu maa laa taf'alun. Itu salah besar, kamu itu seakan2 memegang otoritas yang kamu itu tidak pernah melakukan. Ndak pernah ikut menciptakan. Cung suk mben lek nurut aku, uripmu mesti kepenak. Otoritas itu dari siapa coba? urip kepenak ya diluar wilayah kita. Kehidupan mbesuk ya diluar wilayah kita. 

 

Sampai kita, kalau mau ke kuburan itu, panduanya nabi gimana kalau berdoa. Salam untuk kalian semua dan kita insyaalloh suatu saat akan bertemu, insyaalloh. Padahal mati itu adalah suatu keharusan. Tapi kalau yang dikuburan itu orang mukmin, kita gak ketemu lagi kalau kita mati kafir. Nanti tempatnya beda yang satu alamatnya surga, satu alamatnya neraka. Maka kata insyaalloh disitu para ulama berpendapat, kita mati pada status sama, sehingga bisa ketemu. Jadi itu artinya gini, di selain Alloh itu bilang janji, bilang khithob itu gak sah. Dulu kanjeng Nabi Saw. itu saking yakinya setiap problem itu ada malaikat jibril datang. Saking yakinya, suatu saat ada orang yahudi tanya, Muhammad kalau kamu Nabi betul, beritahu kami tentang 

  • dzulqornain,
  • tentang ruh,
  • tentang luqman. 

Nabi karena reputasi harianya dipandu jibril, bilang yasudah besuk datang lagi kesini tak jawab. Ternyata Jibril gak datang, ditunggu lama gak datang padahal yang tanya orang yahudi, yang sukanya membuli Nabi. Lama gak datang, jibril ini gmn? saya dalam keadaan tertekan malah gak datang. Datang2 bawa ayat..

wa laa taqullanna li syai in inni fa'ilun dzalika ghodan... jangan katakan besuk bisa melakukan sesuatu tanpa mensandarkan itu semua pada kekuasaanya Alloh Swt. Akhirnya Nabi mensyariatkan kalau kamu janji harus mengatakan insyaalloh. Ini kenapa saya katakan penting, karena ini nanti khithob di quran supaya proporsional. Sekarang banyak orang mahami quran tapi gak mau mempelajari ilmunya apa? al quran. Termasuk ilmunya quran tadi ya. ada tiga,      

Khithobu lin nabi itu bisa saja khithobu li ummati. Itu pada kasus2 yang Nabi gak ngalami hal itu, tapi yang ngalami umatnya. Nah kenapa tetep khithobnya kepada Nabi, karena yang tetep bisa berkomunikasi dengan Alloh itu hanya? Nabi. 

 

Syafa'at
Makanya bisa dilihat yaa aiyuhannabiyyu itu mufrod mudzakkar, Nabi Muhammad itu satu orang yang berstatus lelaki. Kemudian idza thollaqtum, itu kan kalian semua, harusnya kan kamu. Karena dari satu orang ke satu orang. Tapi ini wahai nabi jika kalian umatmu, karena yang ngalami tholaq itu umatnya. Terus yang kedua khithobu lin nabi, dan yang dimaksud itu memang Nabi. Kayak sholat tahajjud, sholat tahajjud itu sholat yang memang untuk Nabi. Karena tahajjud yang menjadikan punya hak syafaat itu hanya untuk Nabi. Sehingga ngendikane ulama nabi itu wajib tahajjud, Tapi kalau umatnya hanya sunnat tahajjud. Jadi Nabi itu termasuk kelebihanya sekaligus bebanya, wajib tahajjud, tapi bagi ummatnya sunnah. Kenapa? karena Nabi ingin sekali ingin punya hak syafa'at. Kemudian sama Alloh diberi instruksi, diberi syarat, wa minal  laili fatahajjad bihi, naafilatal laka. Muhammad kalau malam kamu harus tahajjud, supaya kamu nanti diberi hak syafa'at. Itu kalau umatnya tahajjud, itu gak boleh diteruskan sampai ayat.... karena kamu itu gak punya hak syafa'at. Disyafa'ati saja gak mesti, tapi Nabi harus tahajjud, dan perlu dicatat syafaat itu haditsnya shohih semua di Bukhori ada di Muslim ada cuma orang berlebihan cara menolak syafa'at atau mengimani syafa'at. Ada yang berlebihan ngimani, sampai gak pernah ngamal baik. Mentang2 nanti dapat syafa'atnya kanjeng Nabi. Ada yang gak percaya syaf'at itu juga kebablasen juga. Padahal itu ada di hadits shohih, semua cerita syafaat itu. Itu khithobun lin nabi dan yang dimaksud memang Nabi. Sehingga umatnya tidak wajib tahajjud, tapi Nabi wajib? tahajjud. 

Terus ketiga, khitobun lin nabi, sekaligus khithobun li ummatih. Itu yang dimaksud di hadits arba'in nawawiyah, Wa innalloha ta'aa amarol mursalin, bima amaro bil mukminin. Atau dibalik sama saja. Yaitu para nabi ya dikhithobi memakan sesuatu yang thoyyibat, Para orang mukmin juga kena khithob memakan sesuatu yang juga apa? thoyyibat. 

Jadi ada tiga ya

  • Khithobun lin nabi yang dimaksud umatnya
  • Khithobun lin nabi yang dimaksud nabi saja
  • Khithobun lin nabi yang dimaksud plus umatnya. 

 

Kajian seperti ini penting, karena kesalahan khowarij, Khowarij itu satu kelompok ekstrim yang tidak mengikuti sayyidina ali dan dan juga gak ngikuti sayyidina Mu'awiyah, Tidak mengikuti ali dan tidak mengikuti mu'awiyah disebut khowarij, khowarij itu jamaknya khorijah, dia keluar dari pikiran sayyidina ali juga keluar dari fikiran sayyidina mu'awiyah. Disebut dia khuruj, dari kata khowarij, serba keluar, dia gak ngikuti sana, nggak ngikuti sini, akhirnya disebut khowarij. Nah khowarij itu orang yang berfikir, sesuai kritik yang dilakukan quran. tapi mereka lupa, bahwa yang punya otoritas kritik itu Alloh. Karena kalau boleh sama2 terganggu kerajaanya itu hanya Alloh. Gini saya beri contoh ya, yang punya hak ketika sepeda motor saya kamu pakai, yang punya hak menentukan itu ghosab atau pinjem itu saya atau orang lain? Saya. Ketika yang pakai gak pamit, itu temen akrab saya, atau anak saya, atau orang yang saya ridhoi, itu namanya ngghasab apa pinjem gak pamit? Endak ini harus jelas, tadi pagi saya ngaji direktorat, di fiqh itu ada istilah ulima ridhohu. Sesuatu tidak pamit formal, tetapi sudah diketahui ridhonya. Makanya di fiqh ada bab namanya mu'athoh. Tadi pagi saya terangkan ya, di fiqih itu ada bab namanya mu'athoh. Mu'athoh itu dari kata.. 'aatho yu'athi mu'athotan. Transaksi yang non verbal tapi ma'lum. 


Makan di Warung

Ya seperti kalau kamu marung contohnya, kalau kamu marung di kantin, terus makan gedang goreng, itu nyuri apa beli coba? jawab saja. Kalau dikatakan beli, kamu belum bayar. Kalau dikatakan nyuri, terang2an. Coba kalau mbak2 milih mana? nyuri atau beli? Kalau beli belum bayar, kalau nyuri kok terang2an. Jadi ada gedang goreng di warung, kamu datang langsung makan, ada telur asin dimakan, ada krupuk dimakan. Itu kalau di dalam bab fiqih di bab kan, bab mu'athoh. Menurut Imam abu hanifah, seperti itu dikatakan bai'. Beliau pakai dalil, al adat al muhakkamah. Bahwa adat, berposisi seperti hukum. 
 
Karena berposisi disitu, ngambil disitu dianggap memulai akad jual beli. Tapi karena ini sesuatu yang potensi masalah, imam asy syafi'i mengatakan, itu gak bai' gak sah, karena itu kalau asumsi kamu gedang goreng itu seribu, ternyata diregani 5000 kan mangkel. Resikonya disitu, iya kan. Tapi kalau misalnya itu dikatakan, makanya Imam Asy Syafi'i itu mengatakan itu namanya ghormuh. Ketika anda membayar 5000 itu namanya tebusan kesalahan. Jadi Imam Asy Syafi'i itu melihatnya tidak jual beli, tapi tebusan kesalahan. Sehingga kalau saya jadi hakim, misalnya asumsi saya 1000 gus, terus kata ba'i (penjual) ndak gus, itu saya jual 5000. Saya harus memenangkan bai. Karena penjual adalah pemiliki gedang goreng itu. Dan posisi yang makan adalah perusak barang orang lain. Sehingga dimenangkan? penjual. Kenapa dimenangkan, karena cara berfikir fiqih, karena dia yang punya otoritas itu. Punya otoritas kepemilikian, itu dalam fiqih madzab apa? asy syafi'i. 


Analogi Khawarij
Nah itu penting dalam analogi surga dan neraka. Orang khowarij, itu kalau ada orang dosa, itu dikatakan sudah gak islam lagi, dia sudah keluar dari islam. Orang dosa itu wajib disiksa oleh Alloh, mereka bilangnya ya wajib. Dalam islam itu ada kelompok namanya khowarij. Orang yang sangat ekstrim dalam berfikir. Dia mengkafirkan orang yang melakukan apa? dosa besar. Dihukumi kafir, tapi pendapat ahli sunnah gak, orang dosa besar ya dosa saja, gak usah dihukumi kafir. Kenapa? cara berfikir ahli sunnah itu surga neraka itu milik Alloh. Kalau yang punya saja gakpapa ngapain anda yang ribet. Yang punya surga dan neraka itu tuhan, dan tuhan memanggil2 orang yang bersalah itu disuruh taubat. Wahai hambaku yang berlebihan, yang masih dosa, ayuk kembali ke saya. Kapan saja kembali ke saya tak terima. Sehingga dalam madzab ahli sunnah, otoritas, khithob otoritas kepemilikan itu yang berhak ya yang punya. Sehingga tadi, kalau anda pakai motor saya, dan anda teman akrab saya, kalau saya bilang itu gakpapa ya gakpapa. Kalau saya bilang papa ya, papa. Gak penting orang lain, sehingga ini wilayah yang agak sensitif, tapi ini ilmu, mau gak mau kita harus dengar. Sehingga di fiqih ada bab ulima ridhohu. 

Misalnya ada orang makan gedang goreng di warung, terus ditangkep pak polisi, Ini pencurian, mesti bakulnya gak terima, ini gak pencurian, memang tak jual. Nah yang kasus begini, ini yang kasus. Ini mungkin anak2 yang masih kos atau masih mahasiswa. Warung kantin dijaga ibuk2, Ada anak makan lahap, dikira belinya cash, setelah dimakan ternyata akadnya utang. Pertanyaanya itu halal apa gak? Karena asumsi bai'nya (penjualnya) Monggo2... karena sudah menghayal, karena nanti ada sekian uang cash didapatkan, ternyata? nyatet atau utang. Nah kalau mau ngomong di depan, buk saya makan disini utang, kira2 gak? boleh. Woo... itu ada sekian PR, makanya saya sering muji orang yang gak alim. Enak2 e orang itu orang gak alim. Karena gak kesulitan seperti ini, kita sebagai peneliti fekih itu sering kesulitan. Nah sama, misalnya anda naik grab, atau naik taksi, ketika anda naik, itu posisinya nggasab apa pinjem? Dikatakan akad sewa, belum bayar. Dikatakan pinjem? nanti harus bayar. Jadi ada sekian masail fiqhiyah yang menjadi perdebatan. Nah apa pun itu, nanti kata final nya itu ada di yang punya, yaitu supir taksinya, atau bainya. Sehingga hukum itu bagi orang lain sudah gak sah, kecuali bagi yang punya. Nah disini ini kelihatan benarnya madzab ahli sunnah wal jama'ah. 

Apapun salahnya seseorang, setelah dia beragama islam, itu wilayahnya wilayahnya Alloh. Kita tidak bisa berbuat apa2, makanya ada ayat, laisa laka minaززز

ليس لك من الأمر شيء أو يتوب عليهم أو يعذبهم فإنهم ظالمون
Surat Ali Imron: 128

Muhammad, meskipun kamu kekasih saya, kamu gak punya otoritas si A dimaafkan, si A disiksa. Otoritas itu hanya bagi saya kata Alloh. Sehingga banyak orang yang nabi kurang sreg karena membunuh pamanya hamzah, malah dikasih taubat sama Alloh, namanya wahsyi. Wahsyi itu orang yang nabi gak suka, karena pernah membunuh sayyid hamzah di perang uhud. Tapi sama Alloh malah dikasih taubat, sa'alabah yang sering ibadah di masjid, sering i'tikaf, saking seringnya ibadah itu sampai digelari hamamatul masjid, merpatinya masjid. Tapi na'udzubillah, dia malah berakhir dengan suulkhotimah. Kita gak pernah tahu, kenapa begitu??? 

Karena begini, wilayah yang absolut itu hanya milik Alloh Swt. Sehingga Nabi kalau ketemu wahsyi ya bilang, iman kamu sudah saya terima, islam kamu ya sudah saya terima, tapi saya ini manusia, tolong sembunyikan wajahmu dari saya, karena kalau saya ingat kamu itu mangkel, karena ingat kamu pernah membunuh? hamzah. Tapi saya sebagai nabi, harus nerima iman kamu, karena nabi itu gak boleh dendam. Kalau mangkel2 sedikit kayaknya agak boleh, mungkin ya. Tapi professional, nabi sebagai manusia gak berkenan melihat wahsyi, tapi sebagai nabi legowo terhadap imanya? wahsyi. Tapi Alloh sendiri ngendikan...

ليس لك من الأمر شيء أو يتوب عليهم أو يعذبهم فإنهم ظالمون

Coba orang munafik, kayak apa salahnya orang munafik. Tapi ketika Alloh ngendikan tentang orang munafik gimana? wa yu'adzdzibal munafiqina insyaa a au yatuba alaihim. Alloh bisa saja menyiksa orang munafik, insyaa-a kalau berkehendak, au yatuba, atau alloh mengasih taubat. Karena pendapat ahlu sunnah itu lebih valid, sesuai ayat2 quran, maka yang diikuti oleh mayoritas di dunia adalah madzab ahlu sunnah? wal jama'ah. Dan itu dimulai cara berfikir yang sederhana, yang berhak menentukan khithob ya yang punya, titik itu saja. Nah tentu yang punya alam raya ini hanya Alloh Swt. Makanya Alloh mensifati dirinya, maliki yaumid din. Kita gak bisa, makanya bahaya ya, fikiran2 kayak khowarij itu bahaya, lalu sampeyan gak usah tanya saya, lalu khowarij kalau di era modern siapa gus? anda provokator kalau tanya gitu. Kyai itu gak boleh provokator, pokoknya fikiran itu salah. Karena membatasi otoritas Alloh Swt. (26.10)

 

Comments