Mari kita teruskan, kajian Annahul khomsun, al mantuqihi wal mafhumihi. Ini ikut halaman 287. Jadi diantara aturan memahami quran, memahami apa yang disebut mafhum, apa yang disebut mantuq. Kira2 kalau terjemahan Indonesia itu ada yang eksplisit, redaksinya itu ada yang implisit. Kalau yang eksplisit itu mengganti kata mantuq, memang dilafadzkan seperti itu. Yang mafhum itu bisa diartikan semacam apa? kesimpulan tapi gak mesti jadi pegangan. Makanya ini harus hati2 kalau di bab mafhum. Misalnya gini, contoh yang dipakai ulama. Kesimpulan yang tidak didapatkan dari teks letterleg. Misalnya ini diberi contoh begini. إن الذين يأكلون أموال اليتامى ظلما إنما يأكلون في بطونهم نارا وسيصلون سعيرا Surat An Nisa 10 Orang yang memakan hartanya anak yatim secara dzolim, maka sama juga dengan memakan api neraka. Sekarang terus anda berdalih, saya gak makan ok gus, muk ghasab tok. Saya nyuri, berarti kalau nyuri sepeda motornya cah yatim gapapa kan gak dimakan. Lha itu syaraf itu, ...