Apa perbedaan antara isim maushul (kata sambung berupa isim) dan harf maushul (kata sambung berupa huruf)? Pertama: Harf maushul akan ditakwil bersama dengan fi'il (kata kerja) sesudahnya menjadi masdar (kata benda verbal) . Contohnya: "وَأَنْ تَصُومُوا" (dan bahwa kalian berpuasa) bisa ditakwil menjadi "صِيَامُكُمْ" (puasa kalian). "أَنْ تَقُومُوا" menjadi "قِيَامُكُمْ" (berdirinya kalian). "أَنْ تَفْهَمُوا" menjadi "فَهْمُكُمْ" (pemahaman kalian). Jadi, harf al maushul bisa digantikan dengan mashdar (kata benda yang berasal dari fi’il). Namun, isim maushul tidak bisa ditakwil bersama fi’il sesudahnya menjadi masdar. Contohnya dalam ayat: "قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ" "Sungguh, Allah telah mendengar ucapan wanita yang membantahmu..." (58:1) Frasa "التي تجادلك" (yang membantahmu) tidak bisa diubah menjadi mashdar. Ini tidak diperbolehkan dalam t...